BANDUNG - ‘Kepaniteraan memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Terciptanya koordinasi yang baik antara panitera, panmud, askor, dan operator akan mampu mempercepat proses penyelesaian perkara di MA”, hal ini disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Dr. H. Ahmad Kamil , SH., M.Hum dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Kepaniteraan 2010 di Hotel Golden Flower, Bandung yang diadakan pada 2 – 4 Juli 2010. Acara ini dihadiri oleh Plt Panitera MA, Sekretaris MA, Kepala Badan Urusan Administrasi, Sekertarias Panitera, para narasumber, para panmud, para direktur pranata dan tatalaksana, para panitera pengganti, dan para operator kepaniteraan.
Dalam sambutan pembukaannya, WakilKetua MA Non Yudisial juga menyampaikan pentingnya peranan IT (Informasi Teknologi) dalam proses penyelesaian perkara. “IT sekarang menjadi kebutuhan mendasar dalam rangka memasuki era computerize penanganan perkara. Terlebih dalam waktu dekat akan dibuat blue print IT”. Diharapkan dengan pemanfaatan teknologi dalam penyelesaian perkara akan meningkatkan pelayanan MA terhadap para pencari keadilan.
Sementara, Plt Panitera dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya rapat koordinasi adalah sebagai evaluasi mekanisme alur perkara di MA.
Diharapkan nantinya dalam rapat koordinasi ini dapat ditemukan kendala yang menjadi penghambat proses penyelesaian perkara dan mencari solusinya sehingga Kepaniteraan MA mampu meningkatkan produktivitas dalam mengurangi jumlah tunggakan perkara yang masuk. Penguatan manajemen dan koordinasi juga menjadi tujuan prioritas yang akan dicapai. Pada acara ini akan disampaikan sejumlah materi tentang mekanisme laporan perkara oleh narasumber yang dari Ketua Muda Perdata dan pejabat internal MA.
MA sudah saatnya untuk berbenah diri, terlebih menghadapi sorotan tajam belakangan ini. Merubah opini publik dari negative menjadi positif diperlukan usaha sungguh – sungguh dan profesionalitas menyeluruh. Bukan hanya dari jajaran Kepaniteraan, namun semua satuan kerja memilki tanggung jawab untuk bersama – sama mewujudkannya.
(sumber : Mahkamah Agung RI)