logo badil

 

 

 

 

 

     Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ataupun seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi DKI Jakarta; Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim Tinggi, Panitera serta Sekretaris beserta seluruh Jajaran Aparatur Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tidak akan pernah meminta imbalan ataupun melakukan pungutan liar kepada para pencari keadilan.

Profil Kepaniteraan Hukum

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan administrasi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, kehumasan, penataan arsip perkara serta pelaporan. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  4. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  6. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  7. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat;dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.