logo badil

 

 

 

 

 

     Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ataupun seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi DKI Jakarta; Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim Tinggi, Panitera serta Sekretaris beserta seluruh Jajaran Aparatur Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tidak akan pernah meminta imbalan ataupun melakukan pungutan liar kepada para pencari keadilan.

SEJARAH PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA

Sesuai dengan yang disepakati dalam KMB bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Serikat (Republik Indonesia Serikat - RIS), dan kemudian dituangkan dalam Konstitusi RIS tahun 1949. Untuk melaksanakan pasal 113 Konstitusi RIS, maka dibuatlah Undang-Undang tetang Mahkamah Agung yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Konstitusi RIS diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950, dan bentuk Negara bukan lagi Republik Indonesia Serikat, melainkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 (kemudian dijadikan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1961) Tentang Tindakan-Tindakan Untuk Menyelenggarakan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Maka ditentukanlah bahwa lembaga peradilan di Indonesia terdiri atas: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1951, Pengadilan Tinggi terdapat di Surabaya (yang dipindahkan dari Yogyakarta), Medan (yang dipindahkan dari Bukit Tinggi), dan Makassar (pembentukan baru). Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Jakarta dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 18 tahun 1950, diundangkan tanggal 18 April 1950 tentang Penghapusan Pengadilan-Pengadilan Landgerecht dan Appelraad dan pembentukan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Jakarta. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1959 dibentuklah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. Kompetensi Pengadilan Tinggi Jakarta meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri di wilayah Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan bekas Karesidenan Kalimantan. Pengadilan Tinggi Surabaya meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri di Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Pengadilan Tinggi Semarang meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengadilan Tinggi Medan meliputi daerah hukum semua Propinsi di Sumatera, kecuali Sumatera Selatan. Pengadilan Tinggi Makassar meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia selebihnya. Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1951, khusus Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Jakarta masih berdasarkan kepada Verordening CCO AMACAB Nomor 11 tanggal 31 Desember 1945, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta masih menggunakan istilah Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta sebagaimana yang dibentuk oleh kekuasaan militer Belanda pada tahun 1947. Empat bulan setelah Pengakuan Kedaulatan, di keluarkanlah Undang-Undang Darurat Nomor 18 tahun 1950 tanggal 17 April 1950 yang diundangkan pada tanggal 18 April 1950 Tentang Penghapusan Pengadilan-Pengadilan Landgerecht dan Appelraad dan Pembentukan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Jakarta. Pasal 1 Undang-Undang Darurat tersebut menentukan:
Pada saat peraturan ini diumumkan dihapuskan:
a. Landgerecht dan Appelraad di Jakarta
b. Kejaksaan pada Landgerecht tersebut Pasal 2 :
Pada saat tersebut dalam pasal 1 di Jakarta diadakan:
a. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
b. Kejaksaan pada Pengadilan Negeri tersebut
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diumumkan yaitu pada tanggal 18 April 1950. Walaupun Undang-Undang Darurat Nomor 18 tahun 1950 itu menyatakan pembentukan "Pengadilan Negeri", namun Pengadilan Negeri Jakarta masih tetap menggunakan predikat "istimewa" yaitu Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta sampai tahun 1970. Pada tahun 1970 dirasakan bahwa pelayanan hukum untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak lagi sanggup untuk dilayani oleh sebuah pengadilan negeri saja, maka sesuai dengan pengembangan wilayah Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dibagi atas lima kota administratif yaitu: Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur, maka berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JB.1/1/1 Tanggal 13 Januari 1970 Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta dipecah menjadi tiga Pengadilan Negeri yaitu:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2. Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan
3. Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Timur
Pada tahun 1978 masih dirasakan bahwa beban kerja tiga Pengadilan Negeri di Jakarta tersebut terlalu berat, maka dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JB. 1/1/3 Tanggal 23 Maret 1978, tiga Pengadilan Negeri tersebut dipecah menjadi lima Pengadilan Negeri yaitu:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2. Pengadilan Negeri Jakarta Barat
3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
4. Pengadilan Negeri Jakarta Utara
5. Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Keadaan inilah yang berlaku hingga sekarang, kecuali untuk wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu yang dibentuk sejak tahun 1999, belum diikuti dengan pembentukan Pengadilan Negeri di sana. (Dikutip dari : Sejarah Peradilan Umum Di Jakarta, Ansyahrul, Pengadilan Tinggi Jakarta, 2013, Hal 171-175)